www.rumahzakat.org
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat –
syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada
orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang
berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama,
zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena
Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan
mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam
surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua,
zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan
bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan
keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak
kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita
gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah
dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat
itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga,
zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini
menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan
izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan
oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban
zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan
zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah
dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian
usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal
seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Selama beraktivitas di
Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang
yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat
disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada
adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat
yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah
bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan
sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka
harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp.
2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp.
2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia,
harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan
Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,- yang berarti
jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi
rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan
menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam
surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar
dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat
gandakan .”
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang
sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah
Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat
gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah
dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu
menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya
kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh
jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban
mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah
sebutkan dalam Al – Qur’an.
Gambar Foto Masjid jami Al Muarrafah
Masjid Jami Al Muarrafah Kp.Pos Cikaret Nirwana Estate Rt.03 RW.10 Pakansari Cibinong Bogor 16915 pengurus DKM Ketua HIA Kafludin Sekretaris Masrih. S.Si , Nasiruddin. AMd Bendahara H. Machmud
Gambar Foto Masjid jami Al Muarrafah
Foto masjid jami Al Muarrafah tampak dari depan yang sampai saat ini masih membutuhkan bantuan dana untuk renovasi masjid terutama untuk pagar depan masjid. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021.8750170 (H.Machmud) atau 0817.901.9102 (Masrih. S.Si) atau 0816.135.4762 (Nasiruddin, AMd)
Gambar Foto Masjid jami Al Muarrafah
Investasikan harta anda untuk tujuan akhirat kelak. Salurkan bantuan anda ke Masjid Jami Al Muarrafah melalui Bank Syariah Mandiri cabang cibinong No. Rekening 043 003 405 3 a/n Nasiruddin dan Masrih qq Masjid Jami Al Muarrafah
Gambar Foto Masjid jami Al Muarrafah
Foto masjid jami Al Muarrafah tampak dari dalam pengimbaran Imam, sampai saat ini Masjid Al Muarrafah masih membutuhkan bantuan dana untuk renovasi masjid terutama untuk pagar depan masjid. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021.8750170 (H.Machmud) atau 0817.901.9102 (Masrih. S.Si) atau 0816.135.4762 (Nasiruddin, AMd)